Selamat datang di website Credit Union Mambuin

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Wajib Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan

simpanan wajib merupakan simpapanan setara saham

Aturan Setor

Simpanan Wajib Rp 20.000,- per bulan, per anggota.

Aturan Tarik

Selama menjadi anggota, Simpanan   kepemilikan tidak dapat ditarik.

Aturan Balas Jasa

9% p.a

Aturan Lain
  1. Anggota tidak aktif diatas 3 bulan tidak mendapatkan BJS./ Anggota yang tidak aktif membayar simpanan wajib 3 bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut  tidak berhak mendapatkan BJS
  2. Balas Jasa Simpanan dibukukan sekali setahun setelah pelaksanaan RAT
  3. Diikutsertakan dalam program Perlindungan Asuransi
  4. Dijadikan sebagai jaminan pinjaman
  5. Selama menjadi anggota, Simpanan   kepemilikan tidak dapat ditarik
SIDAYA/UTAMA Simpanan Non Saham

SIDAYA/UTAMA

Keterangan

SIDAYA adalah Simpanan Anggota yang bertujuan untuk membangun simpanan hari tua demi kesejahteraan anggota.

Aturan Setor
  1. Saldo awal / minimal Rp. 100.000,-
  2. Setoran maksimal Sidaya Rp. 600.000 per bulan
  3. Sidaya dapat dialihkan ke Sindaran atau Simantap
  4. Saldo sidaya maksimal Rp. 100.000.000. 
  5. Anggota yang tidak membayar kewajiban pinjamannya tidak bisa menambah simpanan Sidaya (prioritaskan pinjaman)
Aturan Tarik
  1. Penarikan Simpanan Sidaya tidak dapat diwakilkan.
Aturan Balas Jasa
  • Balas jasa simpanan 4,5 % p.a jika:
  1. Anggota yang menabung minimal Rp 10.000,-
  2. Tidak ada penarikan
  • Balas jasa simpanan 1 % p.a jika:
  1. Anggota menabung kurang dari Rp 10.000,-
  2. Ada penarikan simpanan
  • Balas jasa simpanan dibukukan setiap akhir bulan
Aturan Lain
  1. Sidaya dapat dialihkan ke Sindaran atau Simantap
  2. Sidaya diikutsertakan dalam program Asuransi
  3. Sidaya yang dijaminkan atas pinjaman anggota yang bersangkutan diblokir
SIMPANAN DARURAT Simpanan Non Saham

SIMPANAN DARURAT

Keterangan

Simpanan Pasowob adalah simpanan darurat untuk membantu anggota menyiapkan dana  mengantisipasi kondisi ekonomi keluarga pada masa- masa sulit yakni; pemutusan hubungan kerja, sakit keras, anggota keluarga meninggal dunia, gagal panen, pandemi, kena musibah dan bencana. minimal setara dengan enam kali pengeluaran rutin sebulan

Aturan Setor
  1. a. Saldo minimal Rp.25.000,-). 
  2. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-  dan maksimal  Rp.5.000.000,-    
  3. Maksimal Pasowob Rp.60.000.000,-  tabungan yang sudah mencapai Maksimal tidak dapat ditambah secara tunai. 
     
Aturan Tarik
  1. Penarikan Pasowob hanya dapat dilakukan dengan menunjukan bukti pendukung sesuai ketentuan MO 
Aturan Balas Jasa
  1. BJS Pasowob 2% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan. 
Aturan Lain
  1. Penabung Pasowob yang meninggal dunia, saldo Pasowob nya diserahkan kepada ahli waris sesuai yang tercantum di SPMA. 
  2. BJS Pasowob sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian 
  3. Penggantian buku yang hilang, rusak,  dan penutupan rekening dikenakan biaya  Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah). 
  4. simpanan pasowob tidak di ikutkan dalam program asuransi 
     
SIMPANAN HARI RAYA Simpanan Non Saham

SIMPANAN HARI RAYA

Keterangan

Sihara adalah Simpanan khusus untuk hari raya keagamaan seperti; Natal, Idul Fitri, Imlek, Nyepi dan Galungan

Aturan Setor
  1. Setoran awal minimal sebesar Rp. 100.000 
  2. Setoran berikutnya minimal Rp. 50.000
Aturan Tarik

Penarikan simpanan dapat dilakukan paling cepat 2 minggu sebelum hari raya

Aturan Balas Jasa

Balas jasa sebesar 4% p.a

Aturan Lain
  1. Saldo simpanan minimal sebesar Rp. 50.000
  2. SIHARA tidak diikutkan dalam program Asuransi
SIMPANAN HARI RAYA Simpanan Non Saham

SIMPANAN HARI RAYA

Keterangan
  • Sihara adalah Simpanan khusus untuk hari raya keagamaan seperti; Natal, Idul Fitri, Imlek, Nyepi dan Galungan
Aturan Setor
  1. Setoran awal minimal sebesar Rp. 100.000 
  2. Setoran berikutnya minimal Rp. 50.000
Aturan Tarik
  1. Penarikan simpanan dapat dilakukan paling cepat 2 minggu sebelum hari raya
Aturan Balas Jasa
  1. Balas jasa sebesar 4% p.a
Aturan Lain
  1. Saldo simpanan minimal sebesar Rp. 50.000
  2. SIHARA tidak diikutkan dalam program Asuransi.
SIMPANAN HARIAN Simpanan Non Saham

SIMPANAN HARIAN

Keterangan

Noken adalah simpanan harian yang dapat ditambah dan  ditarik kapan saja sesuai jam kerja

  1. Setiap anggota wajib memiliki simpanan noken dengan saldo minimal 1 kali angsuran pinjaman
  2. Anggota yang tidak memiliki pinjaman maka saldo minimal noken  minimal Rp. 100.000,-
  3. Simpanan noken tidak dapat di jadikan jaminan pinjaman
  4. Balas jasa dibukukan setiap akhir bulan
  5. Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program Asuransi
Aturan Setor
  1. Anggota yang tidak memiliki pinjaman maka saldo minimal noken  minimal Rp. 100.000,-
Aturan Tarik
  1. Penarikan Noken diatas Rp.10.000.000, harus diberitahu paling lambat 2 (dua) hari sebelum
  2. Penarikan noken tidak dapat diwakilkan
Aturan Balas Jasa

BJS 1,5% p.a

Aturan Lain

Adm buku Rp. 15.000

Adm Tutup Buku Rp. 15.000

Simpanan Non Saham

SIMPANAN HARIAN

SIMPANAN KENDARAAN Simpanan Non Saham

SIMPANAN KENDARAAN

Keterangan

Sindaran adalah produk simpanan anggota untuk membeli kendaraan bermotor

Aturan Setor
  1. Saldo awal minimal Rp. 100.000.
  2. Setoran bulanan minimal Rp. 25.000.
  3. Untuk menambah Sindaran bisa dipindahkan dari Sidaya
Aturan Tarik
  1. Penarikan Simpanan tidak dapat diwakilkan.
Aturan Balas Jasa

BJS 3% p.a

Aturan Lain
  1. Simpanan diikutsertakan dalam program Asuransi
  2. Simpanan ini dapat di jadikan padanan untuk pinjaman Pindaran(sindaran diblokir).
  3. Adm buku Rp. 15.000
  4. Adm tutup buku Rp. 15.000
Simpanan Non Saham

SIMPANAN KENDARAAN

Simpanan Non Saham

SIMPANAN MODAL USAHA

SIMPANAN PENDIDIKAN Simpanan Non Saham

SIMPANAN PENDIDIKAN

Keterangan

Sipendik adalah tabungan/ Simpinan pendidikan buat anak Anggota dan atau anggota yang bersangkutan

Aturan Setor
  1. Setoran tunai buka rekening minimal Rp. 100.000,-
  2. Setoran minimal Rp. 10.000 ,- maksimal 1.000.000 per per bulan
Aturan Tarik
  1. Penarikan Sipendik dapat dilakukan saat anak yang bersangkutan  akan memasuki jenjang pendidikan lanjutan.
  2. Penarikan tidak sesuai ketentuan point ( f ) dikenakan pinalti sebesar 2% dari jumlah penarikan.
Aturan Balas Jasa
  1. Balas jasa Sipendik sebesar 3 % p.a. Balas jasa dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan Pengurus.
Aturan Lain

1. Anak anggota yang di maksudkan pada point a  adalah anggota luar biasa

2. Sipendik tidak diikutkan dalam program Asuransi

Simpanan Non Saham

SIMPANAN PENDIDIKAN

Simpanan Non Saham

SIMPANAN PERUMAHAN

Simpanan Pokok Simpanan Non Saham

Simpanan Pokok

Keterangan

 

Aturan Setor

Disetor pertama kali saat menjadi anggota Rp 1.000.000,- per anggota 

Aturan Tarik

Selama menjadi anggota, Simpanan   kepemilikan tidak dapat ditarik

Aturan Balas Jasa

9% p.a

Aturan Lain
  1. Anggota tidak aktif diatas 3 bulan tidak mendapatkan BJS./ Anggota yang tidak aktif membayar simpanan wajib 3 bulan berturut-turut dan atau tidak berturut-turut  tidak berhak mendapatkan BJS
  2. Balas Jasa Simpanan dibukukan sekali setahun setelah pelaksanaan RAT.
  3. Diikutsertakan dalam program Perlindungan Asuransi
  4. Dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
SIMPANAN TANAH PERUMAHAN Simpanan Non Saham

SIMPANAN TANAH PERUMAHAN

Keterangan

Simantap adalah produk simpanan anggota untuk membeli tanah pekarangan dan atau membangun rumah

  1. Balas jasa simpanan dibukukan setiap akhir bulan.
  2. Simpanan diikutsertakan dalam program Asuransi
  3. Simpanan ini dapat dijadikan padanan untuk pinjaman Pintaka (simantap diblokir).
Aturan Setor

Saldo awal minimal Rp. 100.000

  1. Setoran bulanan minimal Rp. 25.000
  2. Untuk menambah Simantap bisa dipindahkan dari Sidaya

 

Aturan Tarik
  1. Penarikan Simpanan tidak dapat diwakilkan.
Aturan Balas Jasa

Balas jasa simpanan 2,5 % p.a.

Aturan Lain

 

SIMPANAN UTAMA Simpanan Non Saham

SIMPANAN UTAMA

Keterangan

Aturan Setor

Aturan Tarik

Aturan Balas Jasa

Aturan Lain

Simpanan Non Saham

SIMPANAN UTAMA

Simpanan Non Saham

Simpanan Wajib

Keterangan
ESCETE snapshot 2026-02-28
Pinjaman Menambah Simpanan Pinjaman Kapitalisasi

Pinjaman Menambah Simpanan

Keterangan

Pinjaman untuk memotivasi anggota dalam membangun kebiasaan menabung

Aturan Setor

Maksimal Pinjaman Rp. 10.000.000

Angsuran maksimal 36 bulan dan minimal 6 bulan

Yang disetor anggsuran pokok pinjaman & Bunga pinjaman yang besarnya tergantung besarnya pinjaman dan lamanya mengangsur

Aturan Balas Jasa

Bunga pinjaman 1,42% menurun

Aturan Lain

Jika 2 bulan lalai maka pinjaman dilunasi dari simpanannya

Pinjaman bulan pertama tidak dilindungi jalinan

Pinjaman Umum

APLIKASI ESCETE

Keterangan
ESCETE snapshot 2026-05-31
Pinjaman Umum

PINJAMAN BARANG ELEKTRONIK & FURNITURE

Pinjaman Umum

PINJAMAN KENDARAAN

Pinjaman Umum

PINJAMAN KEPIMILIKAN TANAH DAN RUMAH

Pinjaman Umum

PINJAMAN KHUSUS FASILITAS KERJA

Pinjaman Umum

Pinjaman KUBn

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENDIDIKAN

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENGEMBANGAN ASET

Pinjaman Umum

PINJAMAN PENGEMBANGAN ASET ALB

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERALATAN RUMAH TANGGA

Pinjaman Umum

PINJAMAN PERTANIAN, PERKEBUNAN & PERIKANAN

Pinjaman Umum

PINJAMAN USAHA DAGANG & JASA

Pinjaman Umum

PINJAMAN USAHA MIKRO

Pinjaman Umum

PINJAMAN USAHA MIKRO

SIMPANAN BERJANGKA TIFA simpanan berjangka

SIMPANAN BERJANGKA TIFA

Keterangan

TIFA adalah Simpanan berjangka ( Deposito )

•Simpanan ini hanya berlaku untuk anggota.

 

Aturan Setor

•Setoran minimal Rp 10.000.000,- maksimal Rp.100.000.000,-

Aturan Tarik
  1. Simpanan ini tidak dapat dipindahtangankan.
  2. Penarikan sebagian atau seluruh simpanan Tifa sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 2 % dari nilai nominal Tifa yang ditarik
  3. Pencairan Tifa tidak dapat diwakilkan.
Aturan Balas Jasa

•Jangka waktu penyimpanan:

          3 bulan = 3 % p.a. (per tahun)

          6 bulan = 3,5 % p.a. (per tahun)

         12 bulan = 4 % p.a. (per tahun)

Aturan Lain
  1. Bila penyimpan Tifa meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah.
  2. Balas jasa Tifa dibukukan setiap bulan dan dimasukkan ke Noken.
  3. Perubahan balas jasa Tifa dapat dilakukan oleh Pengurus tanpa pemberitahuan sebelumnya
  4. Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program Asuransi.

Belum ada produk dalam kategori ini.