SIMPANAN MODAL USAHA
SIMPANAN DARURAT
Keterangan:
Simpanan Pasowob adalah simpanan darurat untuk membantu anggota menyiapkan dana mengantisipasi kondisi ekonomi keluarga pada masa- masa sulit yakni; pemutusan hubungan kerja, sakit keras, anggota keluarga meninggal dunia, gagal panen, pandemi, kena musibah dan bencana. minimal setara dengan enam kali pengeluaran rutin sebulan
Aturan Setor:- a. Saldo minimal Rp.25.000,-).
- Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,- dan maksimal Rp.5.000.000,-
- Maksimal Pasowob Rp.60.000.000,- tabungan yang sudah mencapai Maksimal tidak dapat ditambah secara tunai.
- Penarikan Pasowob hanya dapat dilakukan dengan menunjukan bukti pendukung sesuai ketentuan MO
- BJS Pasowob 2% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan.
- Penabung Pasowob yang meninggal dunia, saldo Pasowob nya diserahkan kepada ahli waris sesuai yang tercantum di SPMA.
- BJS Pasowob sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian
- Penggantian buku yang hilang, rusak, dan penutupan rekening dikenakan biaya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
- simpanan pasowob tidak di ikutkan dalam program asuransi
SIMPANAN BERJANGKA TIFA
Keterangan:
TIFA adalah Simpanan berjangka ( Deposito )
•Simpanan ini hanya berlaku untuk anggota.
Aturan Setor:
•Setoran minimal Rp 10.000.000,- maksimal Rp.100.000.000,-
Aturan Tarik:- Simpanan ini tidak dapat dipindahtangankan.
- Penarikan sebagian atau seluruh simpanan Tifa sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 2 % dari nilai nominal Tifa yang ditarik
- Pencairan Tifa tidak dapat diwakilkan.
•Jangka waktu penyimpanan:
3 bulan = 3 % p.a. (per tahun)
6 bulan = 3,5 % p.a. (per tahun)
12 bulan = 4 % p.a. (per tahun)
Aturan Lain:- Bila penyimpan Tifa meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah.
- Balas jasa Tifa dibukukan setiap bulan dan dimasukkan ke Noken.
- Perubahan balas jasa Tifa dapat dilakukan oleh Pengurus tanpa pemberitahuan sebelumnya
- Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program Asuransi.