Selamat Datang di Credit Union Mambuin

Menampilkan Produk dan Pelayanan

SIMPANAN MODAL USAHA

SIMPANAN DARURAT

Keterangan:

Simpanan Pasowob adalah simpanan darurat untuk membantu anggota menyiapkan dana  mengantisipasi kondisi ekonomi keluarga pada masa- masa sulit yakni; pemutusan hubungan kerja, sakit keras, anggota keluarga meninggal dunia, gagal panen, pandemi, kena musibah dan bencana. minimal setara dengan enam kali pengeluaran rutin sebulan

Aturan Setor:
  1. a. Saldo minimal Rp.25.000,-). 
  2. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-  dan maksimal  Rp.5.000.000,-    
  3. Maksimal Pasowob Rp.60.000.000,-  tabungan yang sudah mencapai Maksimal tidak dapat ditambah secara tunai. 
     
Aturan Tarik:
  1. Penarikan Pasowob hanya dapat dilakukan dengan menunjukan bukti pendukung sesuai ketentuan MO 
Aturan Balas Jasa:
  1. BJS Pasowob 2% per tahun dan dibukukan setiap akhir bulan. 
Aturan Lain:
  1. Penabung Pasowob yang meninggal dunia, saldo Pasowob nya diserahkan kepada ahli waris sesuai yang tercantum di SPMA. 
  2. BJS Pasowob sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian 
  3. Penggantian buku yang hilang, rusak,  dan penutupan rekening dikenakan biaya  Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah). 
  4. simpanan pasowob tidak di ikutkan dalam program asuransi 
     
SIMPANAN DARURAT

SIMPANAN BERJANGKA TIFA

Keterangan:

TIFA adalah Simpanan berjangka ( Deposito )

•Simpanan ini hanya berlaku untuk anggota.

 

Aturan Setor:

•Setoran minimal Rp 10.000.000,- maksimal Rp.100.000.000,-

Aturan Tarik:
  1. Simpanan ini tidak dapat dipindahtangankan.
  2. Penarikan sebagian atau seluruh simpanan Tifa sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 2 % dari nilai nominal Tifa yang ditarik
  3. Pencairan Tifa tidak dapat diwakilkan.
Aturan Balas Jasa:

•Jangka waktu penyimpanan:

          3 bulan = 3 % p.a. (per tahun)

          6 bulan = 3,5 % p.a. (per tahun)

         12 bulan = 4 % p.a. (per tahun)

Aturan Lain:
  1. Bila penyimpan Tifa meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah.
  2. Balas jasa Tifa dibukukan setiap bulan dan dimasukkan ke Noken.
  3. Perubahan balas jasa Tifa dapat dilakukan oleh Pengurus tanpa pemberitahuan sebelumnya
  4. Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program Asuransi.
SIMPANAN BERJANGKA TIFA

PINJAMAN PENGEMBANGAN ASET ALB

PINJAMAN USAHA MIKRO

PINJAMAN KUBN

PINJAMAN USAHA MIKRO

SIMPANAN UTAMA